Pendaftaran dan Rekam Medis
Persyaratan
- Membawa KTP/ Fotokopi KK bagi pasien baru
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
- Membawa kartu BPJS/ KIS bagi peserta BPJS/ KIS
Prosedur
Pasien Baru
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomer antrian
- Petugas melakukan idetifikasi kelengkapan syarat pendfataran
- Petugas mengentri data pasien ke aplikasi BPJS (Pcare)
- Petugas membuat Rekam Medis untuk pasien baru
- Petugas mengentri data pasien baru ke data base
- Petugas mengatar data pasien baru ke rekam medis
Pasien Lama
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomer antrian
- Petugas melakukan idetifikasi kelengkapan syarat pendaftaran
- Petugas mengentri data pasien ke aplikasi BPJS (Pcare)
- Petugas mengatar data pasien baru ke rekam medis
Waktu Pelayanan
- Pasien Baru: 7 menit
- Pasien Lama: 2 menit
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Pelayanan Pendaftaran Pasien
- Pelayanan Rekam Medis Pasien
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31