Unit Gawat Darurat
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
Prosedur
- Pasien datang dengan kasus trauma atau nontrauma gawat darurat langsung melalui ruangan unit gawat darurat.
- Pasien atau keluarga pasien UGD mendaftar di bagian pendaftaran dengan membawa kartu BPJS, KTP, dan kartu puskesmas bila ada.
- Dilakukan anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnostik, dan planning terapi pada pasien
- Melakukan informed consent mengenai kondisi pasien dan planning terapi, serta mendapatkan persetujuan atau penolakan tindakan pasien oleh pasien atau keluarga pasien.
- Pasien dari poli umum, KIA, Lansia, dan ISPA yang memerlukan tindakan medis dialihkan ke ruang UGD dan dilakukan kolaborasi dokter dan tenaga yang bertugas UGD
Waktu Pelayanan
- 30 - 60 menit
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Layanan Kesehatan berupa kegawatan medis dan tindakan medis
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31