Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
Prosedur
- Petugas memanggil pasien ke Ruang Pelayanan Pemeriksaan umum
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan anamnese
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik
- Petugas melakukan rujukan ke pelayanan laboratorium kesehatan bila diperlukan
- Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan
- Petugas memberikan resep
- Petugas memberikan informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila pasien tidak bisa ditangani di FKTP maka akan dirujuk ke Rumah Sakit
Waktu Pelayanan
- 20 - 60 menit
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Scalling/pembersihan karang gigi
- Penambalan gigi
- Pencabutan gigi
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31