Laboratorium Kesehatan
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
- Membawa permohonan laboratorium
Prosedur
- Petugas menerima rujukan dari Unit Pelayanan
- Petugas mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pengambilan spesimen sesuai dengan pemeriksaan yang diperlukan
- Petugas memanggil pasien
- Petugas melakukan identifikasi dan validasi data pasien
- Petugas mengambil spesimen
- Petugas membuat pengantar pembayaran untuk pasien umum dan memberitahu berapa lama hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas melakukan pemeriksaan spesimen sesuai dengan permintaan
- Petugas mencatat hasil pemeriksaan laboratorium pada register laboratorium dan lembar hasil pemeriksaan laboratorium
- Petugas menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pengirim rujukan
Waktu Pelayanan
- 120 menit
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Pemeriksaan Darah Lengkap Urine Lengkap, Faeces Lengkap, Golongan Darah ABO, Golongan Darah Rhesus, Widal, Test kehamilan, Sputum BTA, Malaria, Leprae, Jamur (KOH 10%), Pewarnaan Gram, Gula Darah, Cholesterol, Asam Urat, Trigliserida, HDL Cholesterol, LDL Cholesterol, BUN, Creatinin, SGOT, SGPT, TP rapid, RPR, HbsAg rapid, HBs Ab rapid, Anti HIV rapid, Rapid Antibodi Sars Cov-2, Rapid Antigen Sars Cov-2, NS1 Dengue, IgG IgM Dengue
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31