Farmasi
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
- Membawa resep dari Dokter pemeriksa
Prosedur
- Petugas mengambil resep dari tempat resep
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan resep
- Petugas melakukan perhitungan dosis
- Petugas melakukan pengambilan obat sesuai resep
- Petugas melakukan pemberian etiket
- Petugas mengemas kembali obat-obatan dengan dilakukan pengecekan
- Petugas memanggil pasien
- Petugas melakukan validasi identitas pasien
- Petugas melakukan KIE obat
Waktu Pelayanan
- 30 menit
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Pengambilan obat
- Informasi obat
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31