VCT/HIV dan IMS
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
Prosedur
- Petugas memanggil pasien ke Poli VCT sesuai nomer antrian
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan konseling VCT
- Petugas melakukan Informed Consent
- Petugas melakukan rujukan ke pelayanan laboratorium
- Petugas melakukan konseling hasil pemeriksaan laboratorium
- Jika hasil (+) HIV maka dilakukan pengobatan di faskes yg melayani pengobatan ARV
- Jika hasil (-) HIV konsultasi dengan dokter
Waktu Pelayanan
- 15 - 30 menit
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Pelayanan HIV/AIDS - Edukasi & Konseling
- Pemeriksaan Siphilis
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31