Ambulance
Persyaratan
- Berada di Wilayah Kerja Puskesmas Kepadangan
Prosedur
- Ada panggilan dari masyarakat atau 119
- Petugas merespon dan mempersiapkan tim dan menuju ke lokasi
- petugas memberikan pertolongan Bila pasien tidak bisa ditangani di FKTP maka akan dirujuk ke Rumah Sakit
- Petugas menghubungi tempat rujukan, kordinasi dgn 119 atau rumah sakit yang di tuju bila memerlukan
- Petugas mengantar ke tempat rujukan
- Petugas melakukan serat terima dengan faskes yang di tujuh
Waktu Pelayanan
- Waktu penyelesaian terhitung mulai dari mendapat panggilan sampai selesai
Biaya atau Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Pelayanan ambulance
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31