Pengelolaan Pengaduan Pelanggan
Persyaratan
- Pengaduan melalui lisan/langsung
- Pengaduan melalui tertulis di kotak saran,wa,atau telepon
- Ada identitas nama lengkap,alamat dan nomer telepon yang bisa dihubungi
Prosedur
- Petugas membuka kotak saran,wa atau telepon setiap hari dan menerima aduan lisan/langsung sewaktu-waktu saat jam pelayanan
- Petugas mencatat data pelaporan (nama,alamat,nomer telepon)dan isi keluhan/umpan balik pada buku register
- Petugas melakukan pembahasan pengaduan masyarakat yang diterima bersama tim pengaduan masyarakat
- Petugas melaporkan keluhan umpan balik kepada tim keluhan pelanggan
- Semua jawaban yang telah disampaikan melalui wa/telepon atau papan informasi serta dicatat dalam buku register
Waktu Pelayanan
- Waktu penyelesaian terhitung mulai dari pengaduan diterima sampai selesai ditangani
Biaya atau Tarif
- Tidak dikenakan biaya/Gratis.
Produk
- Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
Pengaduan
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis : melalui Kotak Saran
- E-mail : pengaduan.pkmkepadangan@gmail.com
- Telepon : (031) 8854215
- Whatsapp : 081 335 3000 31