Kesehatan Gigi dan Mulut
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien ke Ruang Pelayanan Pemeriksaan Gigi dan Mulut
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan anamnese
- Petugas melakukan pemeriksaan fisik
- Petugas melakukan rujukan ke pelayanan laboratorium kesehatan bila diperlukan
- Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan
- Petugas memberikan resep
- Petugas memberikan informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila pasien tidak bisa ditangani di FKTP maka akan dirujuk ke Rumah Sakit
Waktu Penyelesaian
20-60 menit
Biaya / Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
- Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan
Scalling/pembersihan karang gigi, Penambalan gigi, Pencabutan gigi
- Pemeriksaan dan pengobatan gigi
- Pembersihan karang gigi
- Tambal gigi
- Cabut gigi
- Konsultasi internal
- Rujukan BPJS
- Rujukan Non BPJS
- Pelayanan gigi lainnya
Pengaduan Pelayanan
Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
- E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
- Telepon: (031) 8854215
- Whatsapp: 081 335 3000 31
- Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
-
- a. website www.lapor.go.id
- b. SMS melalui nomor 1708
- c. twitter @lapor1708
- d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon