Kefarmasian
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
- Membawa resep dari dokter pemeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas mengambil resep dari tempat resep
- Petugas melakukan pengecekan kelengkapan resep
- Petugas melakukan perhitungan dosis
- Petugas melakukan pengambilan obat sesuai resep
- Petugas melakukan pemberian etiket
- Petugas mengemas kembali obat-obatan dengan dilakukan pengecekan
- Petugas memanggil pasien
- Petugas melakukan validasi identitas pasien
- Petugas melakukan KIE obat
Waktu Penyelesaian
30 Menit
Biaya / Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
- Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan
Pengambilan obat, Informasi Obat
- Pelayanan pengambilan obat
- Pelayanan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) obat
- Pelayanan konseling obat
Pengaduan Pelayanan
Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
- E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
- Telepon: (031) 8854215
- Whatsapp: 081 335 3000 31
- Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
-
- a. website www.lapor.go.id
- b. SMS melalui nomor 1708
- c. twitter @lapor1708
- d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon