Kesehatan Calon Pengantin
Persyaratan
- Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien ke Ruang KIA/KB
- Petugas melakukan identifikasi pasien
- Petugas melakukan anamnesa dan skrining
- Petugas melakukan Tindakan imunisasi TT untuk catin perempuan
- Petugas melakukan rujukan ke pelayanan laboratorium kesehatan bila diperlukan
- Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan konseling catin
- Petugas memberikan resep bila diperlukan
- Petugas memberikan informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila pasien tidak bisa ditangani di FKTP maka akan dirujuk ke Rumah Sakit
Waktu Penyelesaian
15-30 menit
Biaya / Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
- Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan
Pelayanan Konseling Calon Pengantin (CATIN)
Pengaduan Pelayanan
Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
- E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
- Telepon: (031) 8854215
- Whatsapp: 081 335 3000 31
- Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
-
- a. website www.lapor.go.id
- b. SMS melalui nomor 1708
- c. twitter @lapor1708
- d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon