Pendaftaran dan Rekam Medis
Persyaratan
- Membawa KTP/ Fotokopi KK bagi pasien baru
- Membawa kartu berobat bagi pasien yang telah terdaftar
- Membawa kartu BPJS/ KIS bagi peserta BPJS/ KIS
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas memanggil pasien berdasarkan nomer antrian
- Petugas melakukan identifikasi kelengkapan syarat pendaftaran
- Petugas mengentri data pasien ke aplikasi BPJS (P- care)
- Petugas membuat Rekam Medis untuk pasien baru
- Petugas mengentri data pasien baru ke data base
- Petugas mengantar data pasien baru ke rekam medis
- Petugas Rekam Medis memasukkan No Register Pasien Baru
- Petugas Rekam Medis mengantar berkas rekam medis ke ruangan yang dituju
Waktu Penyelesaian
- Pasien Baru : 7 menit
- Pasien Lama : 2 menit
Biaya / Tarif
- Tarif Pelayanan Pemeriksaan Umum Sesuai PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 82 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG TARIF LAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, Kecuali Peserta JKN faskes Kepadangan dan pasien yang memiliki SKTM tidak dikenakan biaya/Gratis.
- Bagi penduduk ber KTP Sidoarjo,Gratis untuk biaya pelayanan kesehatan
Produk Pelayanan
Pelayanan Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien
Pengaduan Pelayanan
Puskesmas Kepadangan Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan,Sidoarjo Pengaduan dapat secara :
- Langsung: dengan Bagian Pengelolaan Pengaduan Pelanggan Puskesmas Kepadangan
- Tertulis: melalui Kotak Saran dan buku keluhan Pelanggan
- E-mail: pengaduan pkm.kepadangan@gmail.com
- Telepon: (031) 8854215
- Whatsapp: 081 335 3000 31
- Kanal Pengaduan SP4N-LAPOR
-
- a. website www.lapor.go.id
- b. SMS melalui nomor 1708
- c. twitter @lapor1708
- d. aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!
Pengaduan Masyarakat terhadap layanan Puskesmas Kepadangan akan mendapat respon