Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
Pasien harus datang ke Puskesmas Kepadangan, tidak boleh di wakilkan
-
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
Pasien datang ke Puskesmas Kepadangan
-
Petugas skrining melakulan identifikasi kondisi pasien serta mengklasifikasikan klaster
-
Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
-
Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas skrining memberikan nomor antrian dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
-
Petugas pendaftaran meregistrasi pasien sesuai nomor urut antrian kemudian mengarahkan pasien ke ruang pelayanan klaster 3 (usia dewasa dan lansia) untuk mendapatkan pemeriksaan (anamnesis, suhu, tekanan darah, antropometri dan riwayat skrining sesuai paket pelayanan menurut siklus hidup)
-
Jika belum dilakukan skrining, maka petugas menentukan kelayakan pasien diskrining. Jika layak, maka petugas melakukan skrining pada pasien tersebut
-
Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tata laksana terhadap hasil skrining dan masalah kesehatan pasien lainnya secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) sesuai paket layanan pada klaster 3.
-
Bila pasien membutuhkan pelayanan lainnya maka dapat dilakukan rujukan internal seperti pelayanan laboratorium, tindakan medis, rawat inap (bila ada), dan pelayanan klaster lainnya sesuai permasalahan yang ditemukan.
-
Setelah mendapatkan pelayanan yang sesuai, pasien dapat kembali ke petugas klaster 3 untuk konsultasi kembali jika diperlukan
-
Bila pasien membutuhkan layanan spesialistik/rujukan lainnya, maka dirujuk ke FKRTL dan fasilitas lainnya (misalnya rujukan sosial dan hukum)
-
Pasien membayarkan retribusi ke kasir
-
Pasien yang dirujuk ke FKRTL bisa langsung pulang
-
Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter)
-
Pasien pulang
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
30 menit di luar waktu tunggu
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Pasien dengan JKMM : Gratis
- pasien dengan BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Kepadangan : Gratis
- Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
-
Skrining Obesitas
-
Skrining Hipertensi
-
Skrining DM
-
Skrining PPOK
-
Skrining Faktor Risiko Stroke
-
Skrining Faktor Risiko Penyakit Jantung
-
Skrining Kanker
-
Skrining Kebugaran
-
Skrining Indera
-
Skrining Jiwa
-
Skrining Assist
-
Skrining Talasemia
-
Skrining Anemia
-
Skrining Penyakit Menular (HIV/AIDS, Sifilis, Hepatitis, DBD, Malaria, dan lain-lain)
-
Skrining TBC
-
Skrining Kesehatan Reproduksi
-
Skrining Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA)
-
Skrining Kesehatan Kerja
-
Pelayanan kesehatan gigi dan mulut
-
Pelayanan gizi
-
Pengobatan
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas Kepadangan
Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
telepon : (031) 8854215
-
email : pkm.kepadangan@gmail.com
-
whatsapp : 081335300031
-
kanal pengaduan SP4N-LAPOR
-
website www.lapor.go.id
-
SMS melalui nomor 1708
-
twitter @lapor1708
|