Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
Pasien dengan kriteria kegawatdaruratan antara lain:
-
mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan;
-
adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan, dan sirkulasi;
-
danya penurunan kesadaran;
-
adanya gangguan hemodinamik; dan/atau
-
memerlukan tindakan segera
-
Pasien atau pendamping menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Berobat Puskesmas Kepadangan
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
Pasien datang ke Puskesmas Kepadangan
-
Petugas skrining melakulan identifikasi kondisi pasien serta mengklasifikasikan klaster
-
Petugas mengarahkan pasien dengan kondisi gawat darurat ke ruang tindakan/gawat darurat untuk mendapatkan penanganan segera
-
Bila bukan termasuk kasus gawat darurat, petugas skrining memberikan nomor antrian dan mengarahkan pasien ke ruang tunggu
-
Petugas pelayanan gawat darurat memilah pasien berdasarkan beratnya cedera atau penyakit. Dimana dilakukan pemberlakuan sistem prioritas dengan penentuan/penyeleksian Pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa yang timbul berdasarkan: a) Ancaman jiwa yang dapat mematikan dalam hitungan menit, b) Dapat mati dalam hitungan jam, c) Trauma ringan dan d) Sudah meninggal.
-
Petugas pelayanan gawat darurat melakukan penilaian awal, resusitasi dan stabilisasi
-
Petugas pelayanan gawat darurat melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan
-
Petugas pelayanan gawat darurat memberikan tatalaksana definitif (Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien)
-
Bila pasien tidak dapat diberikan tatalaksana definitif (Penanganan/pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan setiap Pasien), maka dirujuk ke FKRTL
-
Pasien atau pendamping membayarkan retribusi ke kasir
-
Bila pasien telah menyelesaikan seluruh pelayanan, maka dapat menuju pelayanan farmasi (jika ada resep dokter)
-
Pasien pulang
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
60 menit
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Pasien dengan JKMM : Gratis
- pasien dengan BPJS Kesehatan yang terdaftar di Puskesmas Kepadangan : Gratis
- Pasien Umum : Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan tindakan kegawatdaruratan medis
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
-
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Puskesmas Kepadangan
Jl. Raya Kepadangan No. 100 Tulangan, Kab. Sidoarjo
-
Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
telepon : (031) 8854215
-
email : pkm.kepadangan@gmail.com
-
whatsapp : 081335300031
-
kanal pengaduan SP4N-LAPOR
-
website www.lapor.go.id
-
SMS melalui nomor 1708
-
twitter @lapor1708
|