Info

Information :: Puskesmas Kepadangan Kabupaten Sidoarjo.
Puskesmas Kepadangan26-Oct-2023 | Dibaca 21 kali

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak Pasien

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. Memilih dokter, dokter gigi sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Puskesmas.
  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.
  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan Tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  15. Mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelakuan Puskesmas terhadap dirinya.
  16. Menolak pelayanan bimbingan Rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  17. Menggugat dan atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kewajiban Pasien

  1. Pasien dan keluarga pasien berkewajiban mentaati peraturan dan tata tertib di Puskesmas.
  2. Pasien berkewajiban membawa kartu berobat setiap pemeriksaan kesehatan.
  3. Memberikan informasi yang lengkap tentang masalah kesehatan yang dialaminya.
  4. Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter.
  5. Pasien berkewajiban membayar biaya pelayanan sesuai dengan tarif yang berlaku di Puskesmas.